top of page
Search

BEA CUKAI MERUGIKAN MASYARAKAT???

  • Writer: HIMEPA FEB UNTAN
    HIMEPA FEB UNTAN
  • Jul 9, 2024
  • 2 min read



Bea Cukai adalah sebuah Lembaga pemerintahan yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Fokus pengawasan ini terutama di daerah perbatasan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari barang-barang ilegal, termasuk pengawasan akan barang impor dan ekspor.

Beberapa waktu lalu lembaga ini menjadi topik perbincangan masyarakat terlebih di media sosial, pasalnya banyak kasus-kasus pajak cukai terkait barang impor masyarakat yang tagihannya lebih besar dari harga barang tersebut dan penahanan sejumlah barang impor. berikut beberapa kasus bea cukai yang banyak diperbincangkan:

Hibah untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), kasus alat bantu belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional. Bea Cukai tidak mengetahui bahwa alat bantu tersebut merupakan hibah, dan berakhir dengan Bea Cukai menyerahkan barang tersebut kepada pihak SLB.

Penahanan tas seorang selebriti Enzy. Lantaran merupakan hadiah, pengirim menyebutkan harga di bawah harga yang sebenarnya. Sementara Bea Cukai tetap menilai harga barang tersebut sesuai harga sebenarnya. Akibatnya, muncul tagihan tambah bayar atas barang tersebut.

Kedua kasus diatas dapat kita simpulkan bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman atau miskomunikasi antara pihak bea cukai dengan masyarakat. Bea cukai bertugas sebagai pengawasan akan barang ekspor dan impor sehingga kejadian diatas merupakan tugas bea cukai yang sudah ditetapkan, namun kurangnya pemahaman masyarakat akan tugas dan kewajiban dari bea cukai tersebut menuai berbagai masalah.

Perlu kita ketahui bahwa bea cukai adalah salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki kontribusi yang besar terhadap pendanaan negara. Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, menyebut kinerja Bea Cukai dari sisi penerimaan negara setiap tahun selalu sejalan dengan target. Dalam kontribusinya terhadap penerimaan negara di tahun 2021 pendapatan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 269 triliun tumbuh sebesar 26,23 persen yoy atau 125,1 persen dari target. Pada tahun 2024 hingga kuartal 1 ini, bea cukai telah mengumpulkan Rp 69 triliun atau 21,5 persen dari target yang telah ditetapkan.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengungkapkan bahwa Bea Cukai memiliki peran krusial dalam perekonomian Indonesia. Bea Cukai tidak hanya memiliki fungsi sebagai salah satu instansi yang mengumpulkan penerimaan yang vital bagi negara dan APBN. Tapi disisi lain dalam hal lalu lintas perdagangan kaitannya dengan aktivitas perdagangan. Tugas utama Bea Cukai tidak hanya sebagai revenue collector, tetapi juga sebagai community protector yang melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman barang terlarang dan yang dibatasi impornya. Selain itu, Bea Cukai juga memiliki fungsi sebagai trade facilitator and industrial assistance yang mengemban peran penting dalam memfasilitasi industri dan perdagangan dalam negeri.

Oleh karena itu, governance atau tata kelola dalam Bea Cukai adalah hal yang penting. Jika tata kelolanya baik, maka dari sisi pemasukan atau penerimaan negara dan pengaturan dalam hal perdagangan ekspor impor kontrol terhadap barang juga jadi maksimal. Termasuk kontrol terhadap barang-barang yang ilegal. Tapi sebaliknya, jika tidak, maka sisi aturan yang mengatur keluar masuk barang dari negara lain juga tidak efektif. "Itu berpengaruh juga dan bisa merambat ke efek perekonomian dalam negeri, baik konsumen kepada produsen, industri manufaktur juga terimbas. Di sini titik kritis peran penting Bea Cukai.


 
 
 

Comentários


Subscribe Form

Thanks for submitting!

08994500259

© Created By : Ichsan Zidan (Eksternal) Ft. Divisi KOMINFO Eksternal

bottom of page